: Sepakati sejak awal apakah nominal fee bersifat bersih ( nett ) atau kotor ( gross ) sebelum dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 23.
Jika Anda membutuhkan penyesuaian khusus pada draf ini, silakan beri tahu saya mengenai (apakah sebagai penjual, pembeli, atau mediator), mata uang yang digunakan , serta sistem pembayaran yang disepakati (misalnya FOB tongkang atau MV). Saya dapat membantu merumuskan klausul perlindungan yang lebih spesifik untuk Anda. Share public link
: Dokumen wajib dari surveyor independen untuk menyatakan volume dan legalitas batu bara.
PIHAK PERTAMA dengan ini berkomitmen, berjanji secara sah, dan tidak dapat ditarik kembali ( irrevocable ) untuk memberikan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA sebesar per Metric Ton (MT) bersih dari batubara yang berhasil terkirim ( delivered ) dan dibayar oleh Pembeli.
: Nama lengkap, jabatan, dan alamat dari Pihak Pertama (pemberi fee) dan Pihak Kedua (penerima fee).
PIHAK PERTAMA bersedia menjual batubara kepada Pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA dengan spesifikasi [Contoh: GAR 4200], total volume [Contoh: 50.000 MT], dengan sistem penyerahan [Contoh: FOB Barge / MV].
Untuk memastikan perjanjian tersebut verified , lakukan langkah-langkah ini:
menjamin tidak akan melakukan transaksi langsung ( bypass ) dengan Pihak Pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA tanpa melibatkan PIHAK KEDUA .
Since the coal industry in Indonesia is tightly regulated (by ESDM, KESDM, and regulations like Permen ESDM No. 89/2020, often updated), a "verified" agreement means that the fee structure does not violate anti-bribery laws, matches the physical coal quality/quantity, and is acknowledged by both parties as legally sound.